Waktu Shalat

PANDUAN WAKTU SHALAT SEHARI-HARI

NO

JENIS SALAT

WAKTU SALAT

1

DHUHUR

a. Waktu khusus Dhuhur adalah sejak tergelincirnya matahari sampai beberapa menit sekedar melaksanakannya.
b. Waktu fadhilah Dhuhur dari tergelincirnya matahari sampai bayangan suatu benda seperti bendanya.
c. Waktu musytarak adalah waktu antara waktu khusus Dhuhur dan waktu khusus Ashar.
2 ASHAR a. Waktu khusus Ashar adalah beberapa menit sekedar melaksanakannya sebelum terbenam matahari.
b. Waktu fadhilah Ashar dari selesai melaksanakan sholat Dhuhur (di awal waktu) sampai bayangan suatu benda menjadi dua kali bendanya.
c. Waktu musytarak adalah waktu antara waktu khusus Dhuhur dan waktu khusus Ashar.

3

MAGHRIB a. Waktu khusus Maghrib, yaitu sejak terbenamnya matahari yang ditandai dengan hilangnya mega merah sebelah timur sampai sekedar melaksanakannya.

b. Waktu fadhilah Maghrib dari hilangnya mega merah sebelah timur sampai hilangnya mega merah yang sebelah barat.

c. Waktu musytarak adalah waktu antara waktu khusus Maghrib dan waktu khusus Isya’.

4

ISYA

a. Waktu khusus Isya’, yaitu beberapa menit dari pertengahan malam sekedar melaksankannya.
b. Waktu fadhilah Isya’ dari hilangnya mega merah yang di sebelah barat sampai sepertiga malam.
c. Waktu musytarak adalah waktu antara waktu khusus Maghrib dan waktu khusus Isya’.

5

SUBUH

Waktu subuh dimulai dari terbitnya fajar shodiq sampai terbitnya matahari. Pada hari-hari belasan setiap bulan qamariyah, menurut Imam Khomeini ra, ahwath wajib untuk mengakhirkan sholat subuh sekitar 15-20 menit dari terbitnya fajar (adzan subuh) Adapun menurut Imam Khamenei hal itu hanya ihtiyath sunnah saja.

Catatan

  1. Pada waktu khusus tidak boleh dilakukan sholat lain.
  2. Pada waktu musytarak harus mendahulukan Dhuhur dari pada Ashar dan harus mendahulukan Maghrib dari pada Isya’
  3. Bagi mereka yang karena udzur atau yang lainnya tidak melaksanakan sholat Maghrib dan Isya’ sampai pertengahan malam, maka wajib melaksanakannya saat itu bukan dengan niat ada’an dan qadha’an, namun dengan niat maa fidz dzimmah (menunaikan kewajiban)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.